Wonosari, 19 Januari 2021. – Keberhasilan pelaksanaan berbagai program perlindungan dan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai), ditentukan oleh berbagai faktor diantaranya akurasi data, dan komitmen pendamping program beserta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas memberikan pendampingan dan pelayanan dalam pelaksanaan program. Pendamping berperan penting sebagai pekerja sosial yang diharapkan mampu mengubah mental dan perilaku penerima manfaat menjadi lebih percaya akan potensi diri sehingga pada saatnya bisa menjadi mandiri. Sementara data yang akurat akan bisa menekan inclusion dan exclusion error sehungga menjamin ketepatan penerima manfaat. Demikian arahan Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih pada rakor koordinator teknis dan sikronisasi data PKH dan Program Sembako se-DIY yang diselenggarakan di Aula Barat Dinas Sosial DIY, Rabu 13 Januari 2021. Rapat dihadiri Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH dan Koordinator Daerah (Korda) Program Sembako, yang juga dihadiri unsur Dinas Sosial kabupaten/kota. Sementara Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos DIY, Sigit Alifianto menekankan bahwa koordinasi antara berbagai program perlindungan sosial harus lebih baik lagi karena dengan sinergi bersama tujuan semua program bisa diintegrasikan, termasuk dalam hal data. “Terlebih dengan adanya kebijakan satu data pemerintah, termasuk DTKS sebagai satu-satunya sumber data untuk program perlindungan sosial.” Tambahnya.
Disampaikan pula bahwa berdasar data dari Korwil PKH DIY bahwa PKH termasuk pendamping sangat berperan dan berkontribusi dalam penurunan angka kemiskinan, terutama sebelum terjadiya pandemi Covid-19. Berdasarkan Data Dinas Sosial DIY (per September 2020), jumlah KPM PKH yang graduasi mandiri atau naik kelas tahun 2019 – 2020 sebanyak 9.551 KPM, dengan rincian : Kabupaten Bantul 1.337 KPM, Kabupaten Gunungkidul 3.134 KPM, Kota Yogyakarta 564 KPM, Kabupaten Kulon Progo 476 KPM, dan Kabupaten Sleman 4.040 KPM.
Yang dimaksud dengan graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan dikategorikan mampu, sehingga tidak layak lagi mendapatkan bansos PKH, dengan demikian upaya mengembangkan dan meningkatkan kualitas berbagai aspek graduasi PKH harus terus ditingkatkan, termasuk mensinergikan PKH dengan Program Sembako” sambungnya.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk terus meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan secara lebih kontinyu dan terukur, terlebih dengan dinamisnya kebijakan Kementerian Sosial dan kondisi lapangan yang variatif.